Cara Menghitung Zakat Pertanian
Daftar isi
Cara menghitung zakat pertanian juga dipengaruhi oleh jenis pengairan tanaman, yaitu:
- Diambil 5 persen bila memakai irigasi berbayar.
- Diambil 10 persen bila memakai irigasi tadah hujan atau berasal dari saluran irigasi tidak berbayar.
Contoh Cara Menghitung Zakat Pertanian
Bpk. H. Sutik adalah seorang petani, ia memiliki sawah yang luasnya 2 Ha dan ia tanami padi. Selama pemeliharaan ia mengeluarkan biaya sebanyak Rp 5.000.000,-.
Ketika panen hasilnya sebanyak 10 ton beras. Berapakah zakat hasil tani yang harus dikeluarkannya?
Hasil panen 10 ton = 10.000 kg (melebihi nisab) 10.000 x 5% = 500 kg
Jika dirupiahkan:
Jika harga jual beras adalah Rp10.000,- maka 10.000 kg x Rp10.000 = Rp100.000.000
100.000.000 x 5% = Rp5.000.000,-
Maka zakatnya adalah 500 kg beras atau Rp5.000.000,-
Pengertian Zakat Pertanian
Zakat pertanian merupakan zakat yang secara khusus diberlakukan atas semua jenis tanaman pangan yang menjadi makanan pokok di suatu negeri.
وتختص زكاة النباتات بالأقوات
“Zakat pertanian hanya dikhususkan untuk jenis tanaman makanan pokok.”
Ada dua kelompok tanaman pangan yang dipungut sebagai zakat, yaitu:
- Dari kelompok buah-buahan, meliputi ruthab (kurma) dan ‘inab (anggur).
- Dari kelompok biji-bijiian, meliputi gandum, beras, dan segala jenis tanaman biji-bijian yang bisa dijadikan bahan makanan pokok serta dapat disimpan.
Syarat Wajib Tanaman Kena Zakat
Tidak semua jenis tanaman yang masuk kelompok biji-bijian dan buah-buahan bisa dijadikan objek zakat zuru’ dan tsimar (zakat pertanian). Secara umum, harus terpenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
- Tanaman itu tumbuh karena dibudidayakan oleh manusia.
- Harus terdiri dari tanaman yang bisa dijadikan makanan pokok dan bisa disimpan.
- Sudah keras dan siap disimpan (buduw al-shalah) dalam kondisi kering
- Mencapai nishab
Kadar Nishab Zakat Pertanian
Kadar nishab zakat pertanian adalah 5 wasaq, berdasarkan sabda Nabi saw:
ليس فيما دون خمسة أوسق من التمر صدقة
“Tidak ada zakat untuk sesuatu yang kurang dari 5 wasaq kurma.”
1 wasaq= 60 sha’, sedangkan 1 sha’= 2,176 kg, maka 5 wasaq adalah 5 x 60 x 2,176 = 652,8 kg, atau jika diuangkan maka ekuivalen dengan nilai dari 653 kg beras tersebut.
Jika menghitung dengan gabah atau padi yang masih ada tangkainya maka mempertimbangkan timbangan berat dari beras ke gabah kurang lebih sekitar 35% sampai dengan 40% hingga nisab untuk gabah adalah kurang lebih 1 ton. Atau mempertimbangkan timbangan berat dari beras ke padi yang masih bertangkai.
Satu Hati Sejuta Peduli
Ikuti Kegiatan Terbaru Kami
Baca artikel keislaman Kami Lainnya