Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Daftar isi
Fiqih muamalah merupakan salah satu dari bagian persoalan hukum Islam. Secara bahasa Fiqih berasal dari kata “faqiha” yang berarti Paham dan muamalah berasal dari kata “‘Amila” yang berarti berbuat atau bertindak atau Al ‘amaliyyah berarti yang berhubungan dengan amaliyah (aktifitas), baik aktifitas hati seperti niat, atau aktifitas lainnya seperti membaca Al Qur’an, shalat, jual beli dan lainnya.
Secara istilah fiqih muamalah bisa diartikan sebagai aturan – aturan Allah SWT yang wajib ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda. Tujuan utama dari fiqih muamalah adalah untuk mengatur hubungan sesama manusia dan mewujudkan kemaslahatan bagi mereka yang sesuai dengan prinsip syariah.
Pada dasarnya segala bentuk muamalah hukumnya adalah mubah (boleh). Kecuali perbuatan muamalah yang dilarang dalam Al – Qur’an dan hadist.
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al – Baqarah 275)
Maisyir adalah transaksi memperoleh keuntungan secara untung – untungan atau dari kerugian pihak lain.
Gharar adalah muamalah yang memiliki ketidakjelasan obyek transaksinya. Misalnya, barang yang dijual tidak dapat diserah terimakan, tidak jelas jumlah, harga dan waktu pembayarannya.
Tidak diperbolehkan melakukan transaksi atas benda atau hal – hal yang diharamkan. Sehingga tidak sah transaksi jual beli jika obyek jual belinya adalah khamr atau narkoba.
Riba adalah tambahan dalam aktivitas hutang piutang dan jual beli. Terdapat macam – macam riba dalam kehidupan sehari – hari yang perlu ditinggalkan, seperti riba jahiliyah dan riba nasiah dalam transaksi perbankan konvensional.
Transaksi bathil dalam muamalah terlarang untuk dilakukan.
Kepemilikan dalam arti muamalah adalah transaksi (‘aqd) dan tindakan (tasharruf) yang menyebabkan kepemilikan sesuatu atau manfaat. Misalnya, jual beli, sewa menyewa, sharf, salam, perkawinan, muzara’ah, musaqah dan sebagainya. Kepemilikan juga termasuk serah terima dengan niat kebaikan (tabarru’), seperti hibah, shadaqah, wasiat, i’arah, dan sebagainya.
Pembatalan merupakan tindakan yang menyebabkan pembatalan tanpa penggantian, seperti cerai, pemutusan, pencabutan hak, pengampunan qishah. Selain itu, pembatalan sesuatu dengan penggantian, seperti khulu’, perdamaian utang, pengampunan qishash dengan ganti rugi juga termasuk dalam kategori ini.
Pemberian wewenang merupakan tindakan yang menyebabkan kebolehan melakukan tindakan terhadap harta atau hak yang sebelumnya dilarang, misalnya pelimpahan, perwakilan, izin berdagang bagi anak kecil dan anak dalam pengampuan.
Makna pencabutan wewenang dalam muamalah adalah tindakan yang menyebabkan terputusnya wewenang yang diberikan sebelumnya, seperti penghentian perwakilan dan pencabutan izin bagi anak kecil dalam berdagang.
Kerjasama adalah transaksi dan kesepakatan bekerjasama baik dari modal maupun pekerjaan atau keduanya, seperti mudharabah, muzaraah, musaqah, dan sebagainya.
Pemberian kepercayaan yaitu segala yang mengandung unsur mengembalikan atau kerugian, seperti rahn, kafalah, hiwalah, asuransi syariah dan sebagainya.
1. Prinsip fiqih mualmalah yang pertama yaitu pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah mubah, sesuai dengan ayat
“Pada dasarnya (asalnya) pada segala sesuatu (pada persoalan muamalah) itu hukumnya mubah, kecuali jika ada dalil yang menunjukkan atas makna lainnya.”
2. Muamalah dilakukan atas dasar sukarela, tanpa mengandung unsur – unsur paksaan, hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al Qur’an yakni
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh diri kamu sekalian, sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’: 29)
3. Prinsip fiqih muamalah yang selanjutnya yaitu muamalah dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari mudharat dalam bermasyarakat.
“Dari Ubadah bin Shamit; bahwasannya Rasulullah SAW menetapkan tidak boleh berbuat kemudharatan dan tidak boleh pula membalas kemudharatan.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
4. Muamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai – nilai keadilan, menghindari unsur – unsur penganiayaan dalam pengambilan kesempatan.
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari mengambil riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al – Baqarah 279)
Itulah 4 prinsip fiqih muamalah yang harus diketahui oleh umat islam. Semoga dengan adanya fiqih muamalah kita tidak salah lagi dalam memgelola harta kita.
Satu Hati Sejuta Peduli
Ikuti Kegiatan Terbaru Kami
Baca artikel keislaman Kami Lainnya