fbpx

Hukum Menjual Rumah dan Tanah dalamIslam

Menjual Rumah dan Tanah

Dari Said bin Huraits radliyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 (فِيهِ لَهُ يُبَارَكَ لَا أَنْ قَمِنًا كَانَ مِثْلِهِ فِي ثَمَنَهَا يَجْعَلْ فَلَمْ ا عَقَارًأَوْ دَارًا بَاعَ مَنْ)

“Barang siapa menjual rumah atau tanah, kemudian tidak menggunakan hasil penjualannya itu untuk membeli yang sejenisnya, maka dia tak layak mendapatkan berkah padanya” (HR. Ahmad, hadits hasan).

Aslinya, bumi itu dicipta oleh Allah ta’ala, diberkahi, dan ditentukan padanya makanan-makanan bagi penghuninya (QS. Fushilat: 10). Karena itulah, menurut Abu Jafar al Thahawi rahimahullah, orang yang menjual tanah berarti menjual apa yang diberkahi oleh Allah. Bila hasil penjualan itu dirupakan selain tanah, maka berarti mengganti sesuatu yang diberkahi dengan yang tidak diberkahi.

Menurut Abdullah Ibrahim al Lahiidan, Guru Besar Fakultas Dakwah Jamiah al Imam, bahwa fiqih merupakan bekal bagi muslim dalam berinteraksi dengan harta dan bisnis. Fiqih yang dimaksud bukan hanya fiqih hukum yang berbicara tentang halal-haram, tapi juga fiqih tentang sunnatullah dalam untung-rugi, dan fiqih tentang pengalaman masa lalu.

Hadits yang diriwayatkan oleh Said bin Huraits di atas bicara tentang fiqih-fiqih itu. Al Qursyi rahimahullah menulis dalam Al Kharaj bahwa Usman bin Madhun radliyallahu ‘anhu berkata,

“Aku dapati apa yang diucapkan oleh Ahli Kitab bahwa dalam Taurat tertulis ‘barang siapa menjual tanah dan tidak menjadikan hasil penjualan itu untuk membeli yang semisalnya, maka dia tak diberkahi.’”

Fiqih sunnatullah dalam untung-rugi, dijelaskan oleh Mula Ali al Qari rahimahullah, yang berpendapat bahwa tidak dianjurkan menjual tanah atau rumah yang kemudian hasil penjualannya digunakan untuk membeli barang bergerak. Karena barang tak bergerak (tanah, rumah) memiliki banyak manfaat dan kecil risiko, kecil kemungkinan dicuri atau dirampas orang, berbeda dengan barang bergerak. Karenanya, lebih baik bila (tanah, rumah) tak dijual. Seandainya dijual lebih baik hasil penjualannya dirupakan yang semisalnya.

Adapun hukum yang dikandung, bahwa hadits ini tidak menunjukkan haramnya menjual tanah dan rumah, tapi berisi targhib (motivasi, dorongan) untuk mengelola tanah dan menjadikannya produktif. Hukum menjual tanah atau rumah ini berbeda-beda menurut situasi dan kondisi yang melatarinya.

Bagi yang memiliki tanah lebih atau rumah lebih dari yang dibutuhkan untuk diri dan keluarganya, tak mengapa menjualnya, demikian pula bila hasil penjualan itu digunakan untuk membeli yang sejenis.

Tetapi, bila seseorang sangat membutuhkan rumah atau tanah, kemudian ia menjual satu-satunya rumah yang ia butuhkan, tapi tidak menggunakan hasil penjualan itu untuk membeli yang sejenis, maka tak diberkahi.  Dan bila ia menjualnya untuk melunasi tanggungan hutangnya, maka yang demikian dibolehkan dan tidak termasuk dalam pengertian hadits di atas.

Dalam shahih Al Bukhari diriwayatkan bahwa Zubair bin Awwam radliyallahu ‘anhu memiliki tanggungan hutang yang besar, disamping properti yang dimilikinya juga banyak. Saat beliau wafat, sebagian rumah dan tanahnya dijual untuk melunasi hutang dan tanggungannya.

Wallahu a`lam bisshawab

Rumah Istri

Ada kisah. Seseorang membaca ayat di hadapan neneknya. Ayat Yang dibaca:

بُيُوتِهِنَّ مِن تُخْرِجُوهُنَّ لَا

“Janganlah kamu keluarkan mereka (para istri) dari rumahnya… ” (QS. Al Thalaq: 1)

Si nenek menangis. Mengapa menangis?  Nenek menjawab: “Allah sangat sayang kepada kami (para istri). Lihatlah, rumah-rumah itu dinisbatkan kepada kami (para istri).”

Biasanya, rumah adalah milik suami. Akan tetapi, Allah ta’ala menisbatkan rumah itu kepada para istri. Hal ini menunjukkan bahwa rumah adalah ‘kerajaan istri’, berada dalam ri’ayah dan pengelolaan istri.

Biasanya, rumah adalah milik suami, tapi Allah mengatakan ‘agar suami yaskunu (tinggal, cenderung, merasa tenang) kepada istri (Al Rum: 21).

Ternyata, ayat -ayat Al Qur’an yang menyebutkan kata rumah (bait, buyut) yang bersanding dengan istri (perempuan), menisbatkan rumah itu kepada istri, meskipun milik suami.

Berikut ayat-ayatnya:

﴾يوسف ٢٣﴿ .{ نَفْسِه عَنْ بَيْتِهَا فِي هُوَ الَّتِي وَرَاوَدَتْهُ} 

“Dan perempuan yang dia (Yusuf) tinggal di rumahnya menggoda dirinya”.

(الأحزاب٣٣).{ الْأُولَىٰ الْجَاهِلِيَّةِ تَبَرُّجَ تَبَرَّجْنَ وَلَا بُيُوتِكُنَّ فِي وَقَرْنَ }  

“Dan hendaklah kamu (istri) tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu”.

﴾الأحزاب ٣٤﴿.{ وَالْحِكْمَةِ اللَّهِ آيَاتِ مِنْ بُيُوتِكُنَّ فِي يُتْلَىٰ مَا وَاذْكُرْنَ }   

“Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu (para istri) dari ayat-ayat Allah dan hikmah (sunnah Nabimu)…”.

“Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya… ”

Bahkan, saat terjadi talak, suami tidak boleh mengeluarkan istri Yang ditalaknya dari rumahnya (nisbat kepada istri).

Satu ayat yang menyebutkan bahwa rumah tidak dinisbatkan kepada istri, yaitu ketika istri berbuat faahisyah (zina):

“Dan para perempuan yang melakukan perbuatan keji di antara perempuan-perempuan kamu, hendaklah terhadap mereka ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Apabila mereka telah memberi kesaksian, maka kurunglah mereka (perempuan itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan (yang lain) kepadanya”.

Inilah salah satu cara Al Qur’an memuliakan perempuan (istri).

Baca Artikel Islami Lainnya

Artikel YASA Peduli

Ikuti Kegiatan Terbaru Kami

@yasapeduli

Artikel Terkait :

Ramadhan: Bulan Untuk Menjadi Dermawan

7. Parcel

5 Fakta Menarik tentang Parcel Lebaran: Sebuah Tradisi Ciptakan Kebahagiaan

5. Baju lebaran yatim

Anak Yatim Adalah Ladang Menuai Keberkahan di Bulan Ramadhan

Leave a Comment