Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Yang Diharamkan Untuk Dinikahi

Yang Diharamkan Untuk Dinikahi

Yang Diharamkan Untuk Dinikahi

Pernikahan adalah sebuah akad atau janji yang di dalamnya membolehkan kedua belah pihak mengambil kenikmatan menurut syariat. Selain itu, pernikahan juga merupakan sunnah rasul.
Namun, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk melakukan pernikahan, di antaranya yakni adanya mempelai laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, akad nikah yang dilakukan sendiri oleh wali atau wakil, dua orang saksi dan mahar (maskawin).

Mahram adalah orang perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah di antara keduanya.
Dapat diketahui bahwa hubungan mahram dapat terjadi karena tiga sebab, yaitu: pertama, mahram sebab keturunan, mahram sebab susuan, dan mahram sebab perkawinan.

Dalam Islam telah diatur secara detail tentang pernikahan. Termasuk siapa-siapa saja yang yang diharamkan untuk dinikahi. Semua itu untuk kemaslahatan Muslim baik berkaitan dengan kejelasan nasab hingga kesehatan.
Haramnya seorang laki-laki yang menikahi wanita itu bisa jadi karena adanya hubungan darah atau nasab antara keduanya, atau karena persusuan, atau karena faktor perkawinan seperti haramnya menikahi mertua karena Anda telah menikahi anaknya.

Keharaman dikategorikan menjadi dua macam, pertama hurmah mu’abbadah (haram selamanya) dan kedua hurmah mu’aqqatah (haram dalam waktu tertentu). Itulah kategori yang diharamkan untuk dinikahi.
Hurmah mu’abbadah terjadi dengan beberapa sebab yakni, kekerabatan, karena hubungan permantuan (mushaharah) dan susuan.
Perempuan yang haram dinikahi karena di sebabkan hubungan kekerabatan ada 7 (tujuh), ibu, anak permpuan, saudara perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan), anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan yang terahir bibi dari ibu.
Sesuai firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“Diharamkan atas kalian semua (mengawini) ibu-ibumu, dan anak-anak perempuanmu, dan saudara perempuanmu, dan saudara perempuan bapakmu, dan saudara perempuan ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, dan para ibu  yang telah menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, dan ibu istrimu (mertua), dan anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Alquran surat An Nisa ayat 23).

Berikut ini siapa saja orang yang diharamkan untuk dinikahi:
1. Ibu
2. Anak Perempuan
3. Saudara Perempuan (kakak atau adik perempuan)
4. Saudara perempuan ayah (bibi atau bulik atau bude dan sebagainya).
5. Saudara perempuan ibu (bibi atau bulik atau bude dan sebagainya).
6. Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan)
7. Anak perempuan dari saudara perempuanmu (keponakan)
8. Para ibu yang telah menyusui (Ibu susu)
9. Saudara perempuan sepersusuan
10. Mertua
11. Anak tiri perempuan dari istri

“(Contoh: Anda menikahi seorang wanita janda yang memiliki anak perempuan, bila Anda telah menyetubuhi istrimu maka Anda haram menikahi anak perempuannya. Terkecuali bila Anda belum menyetubuhi istrimu lalu Anda menceraikan istrimu dan menikahi anaknya maka tidak berdosa)”

12. Menantu
13. Perempuan kakak beradik dalam satu pernikahan.

Menikah dengan dua wanita kakak beradik sekaligus menjadi salah satu hal yang diharamkan untuk dinikahi. Kecuali bila Anda menikah dengan kakaknya kemudian kakaknya meninggal, lalu Anda menikah dengan adiknya maka hal tersebut dibolehkan.
Berikut ini siapa saja orang yang diharamkan untuk dinikahi karena mahram sebab perkawinan:

1. “Dan ibu-ibu istrimu (mertua)” (QS. an-Nisa: 23)
2. “Dan istri-istri anak kandungmu (menantu)” (QS. an-Nisa: 23)
3. “Dan anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri” (QS. an-Nisa: 23)
4. “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri)” (QS. an-Nisa: 22)
5. “Dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara” (QS. an-Nisa: 23)
6. “Dan diharamkan juga kamu mengawini wanita yang bersuami” (QS. an-Nisa (4): 24)

 

Satu Hati Sejuta Peduli

Ikuti Kegiatan Terbaru Kami

Baca artikel keislaman Kami Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *